Suarasatu.co, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari upaya membentuk generasi muda yang sadar hukum dan berintegritas. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025 ini dilaksanakan di dua sekolah menengah kejuruan ternama di Batam, yaitu SMKN 1 Batam dan SMKN 3 Batam, dengan mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) serta Pencegahan Tindakan Perundungan (Bullying)”.
Program JMS yang dikemas dalam bentuk penyuluhan hukum melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. Turut mendampingi dalam tim penyuluh adalah Kasi III Hendry Sipayung, S.H., M.H., serta penyuluh hukum Rama Andika Putra, Riyan Hidayat Prabowo, Syahla Regina, dan Melisa.
Dalam sesi pemaparannya, Kasi Penkum menjelaskan secara rinci perbedaan narkotika dan psikotropika, serta dampak negatif penggunaannya terhadap mental dan fisik. Selain itu, para siswa juga diajak memahami berbagai faktor penyebab bullying di lingkungan sekolah, mulai dari karakter korban dan pelaku hingga pengaruh lingkungan yang permisif terhadap tindakan kekerasan.
Sesi diskusi interaktif menjadi bagian paling menarik dalam kegiatan ini. Para siswa antusias mengajukan pertanyaan seputar NAPZA, bullying, dan isu-isu hukum lainnya yang mereka hadapi di lingkungan sekitar. Hal ini menunjukkan tingginya kepedulian dan minat siswa terhadap permasalahan hukum yang relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Kegiatan JMS ini turut didukung penuh oleh pihak sekolah, ditandai dengan kehadiran Kepala SMKN 1 Batam, Drs. Deden Suryana, M.Pd., dan Kepala SMKN 3 Batam, Agus Syahrir, S.Pd., M.Pd. Dukungan dari para guru serta partisipasi lebih dari 550 siswa — 400 siswa di SMKN 1 dan 150 siswa di SMKN 3 — menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari narkoba dan perundungan.
Melalui program ini, Kejati Kepri berharap dapat menanamkan nilai-nilai hukum sejak dini dan menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak dan patuh terhadap hukum.(Anwar)

















