Suarasatu.co, Bengkalis – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Bengkalis melakukan pertemuan dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau di Pekanbaru pada Jumat (4/7/2025) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
Pertemuan ini bertujuan memperkuat peran kebudayaan Melayu dalam pembangunan daerah dan meningkatkan komunikasi dengan instansi dan tokoh adat terkait dalam menyelesaikan isu-isu strategis seputar hukum adat, penyelesaian sengketa, dan pelestarian budaya.
Ranperda ini berjudul “Pemberdayaan, Pelestarian Adat Istiadat Melayu, dan Pengembangan Lembaga Adat di Kabupaten Bengkalis”. Ketua Pansus III, Sanusi, menjelaskan bahwa perda sebelumnya belum cukup merepresentasikan kebutuhan hukum masyarakat adat, sehingga perlu dibuat perda baru yang lebih komprehensif dan relevan.
Menurut Sanusi, pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk LAMR Bengkalis, Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Mereka memberikan masukan dan saran untuk memperkuat Ranperda, termasuk pentingnya klausul yang memungkinkan LAMR mewakili masyarakat adat dalam hubungan dengan pemerintah maupun badan hukum lainnya.
Dengan pertemuan ini, diharapkan Ranperda LAMR Bengkalis dapat menjadi produk hukum yang kuat, komprehensif, dan mampu menjawab tantangan zaman dalam pelestarian adat dan budaya Melayu.(*Anuar)

















