Dana Desa Rp743 Juta Raib, Eks Kades Serat Resmi Tersangka

0
19
Antika Eks Kades Serat Resmi jadi Tersangka, (Foto: Ven/Suarasatu.co)

Suarasatu.co, Anambas – Kepala Desa Serat non aktif di Kabupaten Kepulauan Anambas, Antika (Ak) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa, 20 Januari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas setelah eks kepala desa itu mendapat dua kali pemeriksaan.

Diduga Antika terlibat korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2022. Atas perbuatannya ditemukan kerugian negara sebanyak Rp743 juta.

“Iya sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ucap Jody Valdano, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Anambas.

Dalam konferensi persnya, Jody mengatakan, penetapan tersangka kepada Antika dilakukan setelah ditemukan dan terpenuhinya bukti yang cukup.

Pada Desember 2025 lalu, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama, namun tersangka justru mangkir tanpa alasan yang jelas.

Sampai akhirnya pemeriksaan kedua dilakukan, itu setelah Antika tiba di Kabupaten Kepulauan Anambas usai mengikuti kegiatan di luar daerah sejak 2024.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dana desa yang telah ditarik, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun administrasi.

“Ada dana yang sudah dicairkan, tapi fisik kegiatannya tidak ada. Intinya berkaitan dengan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, serta SILPA,” jelas Jody.

Ia juga merincikan, beberapa pembangunan infrastruktur desa yang tidak rampung seperti pembangunan gapura desa, halaman bermain PAUD, serta gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kalau untuk kendala, kami kesulitan mengunjungi lokasi karena cuaca ekstrem dan kondisi geografis Desa Serat yang jauh dari Tarempa,” sebutnya.

Selain itu, kendala lain juga terjadi saat pemanggilan saksi, termasuk Antika sendiri, yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Jody.(Ven)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini