Suarasatu.co – Perbincangan publik mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang memilih bergabung dengan militer negara asing kembali mengemuka. Sayangnya, diskursus ini kerap dibangun di atas emosi dan asumsi, bukan pada pembacaan yang cermat terhadap hukum positif Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sejatinya tidak melarang seorang WNI untuk memilih menjadi tentara negara asing. Undang-undang tersebut juga tidak mengandung norma pidana yang mengkriminalisasi pilihan tersebut. Yang diatur oleh UU adalah konsekuensi hukum dari sebuah pilihan pribadi, bukan larangan atas pilihan itu sendiri.
Konsekuensi, Bukan Pelanggaran.
Pasal 23 UU Kewarganegaraan secara tegas menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Rumusan ini menunjukkan satu hal penting: negara tidak menjatuhkan sanksi, melainkan mencatat perubahan status kewarganegaraan sebagai akibat hukum. Dalam doktrin hukum administrasi, kehilangan kewarganegaraan tersebut bersifat *ipso jure* yaitu *terjadi otomatis* karena perbuatan hukum yang dilakukan secara sadar. Tidak diperlukan putusan pengadilan, tidak ada unsur kesalahan (mens rea), dan tidak ada ancaman hukuman pidana.
Menyamakan kehilangan kewarganegaraan dengan pelanggaran hukum adalah kesalahan kategorik yang menyesatkan.
Negara Hukum dan Kebebasan Memilih
Negara hukum yang demokratis tidak berdiri untuk memaksa warganya tetap menjadi warga negara. Sebaliknya, negara memberikan ruang kebebasan bagi individu untuk menentukan jalan hidupnya, termasuk soal kewarganegaraan. Seseorang berhak:
tetap menjadi WNI dengan seluruh hak dan kewajibannya; atau
memilih afiliasi kewarganegaraan lain, dengan konsekuensi kehilangan status WNI.
Jika negara melarang warganya untuk keluar atau mengkriminalisasi pilihan kewarganegaraan, maka negara tersebut telah meninggalkan prinsip demokrasi konstitusional.
Izin Presiden: Opsi, Bukan Larangan
Frasa “tanpa izin Presiden” kerap disalahartikan sebagai bentuk larangan absolut. Padahal, izin Presiden merupakan mekanisme hukum opsional bagi individu yang ingin tetap mempertahankan status kewarganegaraan Indonesia meskipun bergabung dengan dinas militer asing.
Dengan kata lain:
izin Presiden adalah jalan hukum untuk mempertahankan status WNI, bukan syarat “boleh atau tidak boleh” bergabung. Pilihan untuk tidak mengajukan izin bukanlah pelanggaran hukum, melainkan pilihan sadar atas konsekuensi status kewarganegaraan.
Nasionalisme Tidak Diproduksi oleh Paksaan
Nasionalisme tidak dapat dipaksakan melalui stigma atau tekanan sosial. Loyalitas kebangsaan adalah kesadaran moral dan politik, bukan objek kriminalisasi. Hukum Indonesia sendiri tidak mengenal konsep “pengkhianatan” bagi individu yang secara hukum tidak lagi berstatus WNI.
Ketika status kewarganegaraan gugur, maka hubungan hukum publik dengan negara juga berakhir.
Oleh: YOHANES MVS
Warga Negara / Pemerhati Kebijakan Publik














