
Suarasatu.co, Anambas – Pemerintah Kabupaten Anambas menetapkan belanja pegawai sebagai komponen pengeluaran terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Hal ini diungkapkan Bupati Anambas, Abdul Haris, dalam rapat penyampaian nota keuangan Rancangan APBD 2025 pada Senin, 11 November 2024.
Dalam rancangan tersebut, total penerimaan dan belanja daerah disepakati sebesar Rp 895 miliar. Dari anggaran tersebut, belanja pegawai mencapai Rp 521 miliar, yang hampir mendominasi seluruh alokasi APBD 2025.
Haris menjelaskan bahwa belanja pegawai tersebut akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, kepala daerah, anggota DPRD, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Bupati Anambas dua periode ini juga memaparkan asumsi penerimaan daerah sebesar Rp 895 miliar yang bersumber dari beberapa kategori, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 52 miliar,
2. Dana Transfer sebesar Rp 747 miliar,
3. Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 168 juta, dan
4. Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 96 miliar.
Haris menambahkan bahwa asumsi penerimaan daerah ini belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa (DD) karena masih menunggu penetapan peraturan Presiden mengenai APBN 2025.
Selain belanja pegawai, Pemkab Anambas juga mengalokasikan anggaran untuk berbagai kebutuhan lainnya, di antaranya:
1. Belanja barang dan jasa sebesar Rp 201 miliar,
2. Belanja hibah sebesar Rp 2,7 miliar,
3. Belanja bantuan sosial sebesar Rp 132 juta,
4. Belanja modal sebesar Rp 96,4 miliar,
5. Belanja tidak terduga sebesar Rp 839 juta, dan
Belanja transfer sebesar Rp 72,7 miliar.
Dengan komposisi anggaran ini, Haris berharap APBD 2025 dapat mendukung optimalisasi kinerja pemerintahan serta pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Anambas.(Red)
















