Suarasatu.co, Anambas – Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas mengungkapkan bahwa sebagian besar hotel dan wisma di wilayahnya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang merupakan dokumen penting untuk menjamin kebersihan dan keamanan bagi pengunjung.
Kepala Seksi Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Anambas, Sofiani Srilagogo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan para pengelola dan pemilik hotel untuk segera mengurus SLHS.
“Sudah kami ingatkan untuk pengelola maupun pemilik untuk menguruslah SLHS ini,” kata Sofiani pada Rabu, 25 Desember 2024.
Sofiani menjelaskan, Dinas Kesehatan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengadakan sosialisasi terkait SLHS pada tahun 2022. Saat itu, beberapa pengelola hotel, termasuk Anambas Inn, menunjukkan minat dan bertanya tentang prosedur pengurusannya.
Menurut Sofiani, tahapan utama untuk mendapatkan SLHS mencakup beberapa persyaratan, salah satunya adalah keberadaan tenaga sanitasi di setiap hotel. “Rata-rata memang tak ada tenaga sanitasi. Jadi itu tugasnya ya untuk mengelola limbah hotel agar jangan tercemar ke masyarakat,” jelasnya.
Pejabat fungsional DPMPTSP Anambas, Yoki Ismteh, juga mengonfirmasi bahwa ada sejumlah hotel yang sudah mengajukan permohonan SLHS, namun saat ini masih dalam proses. “Benar, untuk jumlahnya saya lupa. Masih dalam proses,” ujarnya singkat.
Saat ini, terdapat 22 hotel dan wisma yang tersebar di tiga pulau besar di Anambas, yakni Siantan, Jemaja, dan Palmatak. Keberadaan SLHS dinilai penting untuk memastikan pelayanan akomodasi yang bersih dan ramah lingkungan bagi wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Anambas.(Bur)

















