Suarasatu.co, Bengkalis – Dalam upaya memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pajak dan retribusi daerah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketua Komisi III, serta rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan konsultasi ke DPRD Provinsi Riau. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kedatangan rombongan dari DPRD Kabupaten Bengkalis disambut oleh Tenaga Ahli Komisi III DPRD Provinsi Riau, Wandi Nur Ikhsan, S.Pt., MM.
Dalam sambutannya, Wandi menjelaskan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk mendalami permasalahan terkait pajak dan retribusi daerah yang masih menjadi kendala di Kabupaten Bengkalis.
Ia menekankan, bahwa pendapatan daerah sangat bergantung pada pajak, namun perlu memperhatikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Sanusi, SH., MH., menyampaikan bahwa Pemda Bengkalis mengandalkan pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan utama.
Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor yang diandalkan, sehingga pihaknya terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembayaran pajak.
Selain itu, Sanusi menyoroti perlunya peningkatan retribusi daerah, khususnya dari sektor parkir kendaraan roda dua dan roda empat.
Dalam pertemuan tersebut, Sanusi juga mengungkapkan, bahwa hingga saat ini Kabupaten Bengkalis belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dari Provinsi Riau.
Ia berharap, dana tersebut dapat segera ditransfer karena sangat berpengaruh terhadap pembiayaan daerah, termasuk pembayaran jasa kepada pihak ketiga.
Menanggapi hal tersebut, Wandi Nur Ikhsan menjelaskan bahwa terdapat kendala di tingkat pusat dan provinsi terkait penundaan transfer DBH PKB. Namun, ia memastikan bahwa permasalahan ini akan segera dikonsultasikan lebih lanjut agar dapat ditemukan solusi terbaik.
Terkait dengan sistem parkir, Wandi menyarankan agar pengelolaan parkir dilakukan secara online agar pendapatan langsung tercatat dalam sistem. Namun, ia juga mengakui adanya kendala berupa parkir liar yang perlu ditangani.
Ia menegaskan, bahwa kewenangan pengelolaan parkir berada di kabupaten/kota dan dapat dijalankan jika telah mendapatkan persetujuan dari Provinsi.
Selain itu, izin parkir di tempat usaha berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan diatur dalam PP No. 13 Tahun 2013.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, turut menyampaikan harapannya agar penundaan Dana Bagi Hasil Pajak segera diselesaikan, mengingat hal ini berdampak pada pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis.
Pertemuan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan ucapan terima kasih kepada Tenaga Ahli DPRD Provinsi Riau atas penjelasan yang diberikan. Hendrik berharap ke depan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak guna mendukung pembangunan daerah.(Anuar)

















