Polisi Amankan Pelaku Penggelapan COD JNE di Anambas

0
15

Suarasatu.co, Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas berhasil mengamankan SF, Koordinator PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) cabang Anambas, di Kota Batam.

SF ditangkap atas dugaan penggelapan dana Cash On Delivery (COD) dan kiriman Breach, dengan total kerugian mencapai Rp 157 juta.

Kasus ini terungkap setelah Kepala Cabang JNE Batam, Vivi, melaporkan adanya kejanggalan dalam setoran uang dari JNE Anambas.

Vivi mencurigai SF karena berulang kali tidak menyetorkan dana COD, dengan alasan bahwa uang tersebut belum diserahkan oleh para kurir.

“Uang yang digelapkan itu periode bulan Oktober,” ujar Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, Senin, 3 Februari 2025.

Merasa ada yang tidak beres, Vivi mengirimkan tim audit ke JNE Anambas untuk melakukan pemeriksaan keuangan.

Dari hasil audit, ditemukan adanya indikasi penggelapan yang dilakukan oleh SF. Pihak perusahaan sempat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan uang tersebut, namun SF gagal memenuhi kewajiban tersebut.

“Tak bisa kembalikan karena tak bisa pinjam uang di bank terbentur Chek In Banking,” jelas Alfajri.

Akibatnya, pada 12 November lalu, perusahaan mengambil tindakan dengan memberhentikan SF dari jabatannya dan memanggilnya untuk menandatangani surat pemberhentian. Namun, SF tidak menghadiri panggilan tersebut dan memilih melarikan diri.

“Pelaku tak datang, lari dari tanggung jawabnya. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankannya dan kini sudah ada di dalam sel,” ungkap Alfajri.

SF kini dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini