Suarasatu.co, Anambas – Sebanyak 221 dus rokok ilegal berhasil diamankan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa pada Rabu, 5 Maret 2025.
Rokok ilegal ini diangkut dari Tanjung Uban, Bintan, menggunakan sebuah lori merah yang dikemudikan oleh seorang sopir berinisial Rk.
Komandan Lanal (Danlanal) Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, mengungkapkan bahwa modus penyelundupan yang dilakukan adalah dengan menumpuk rokok ilegal di bawah berbagai barang sembako untuk mengelabui petugas.
“Di atas barang sembako, di bawah baru rokok ilegal ini,” ujar Ari Sukmana.
Menurutnya, pihaknya masih mendalami kasus penyelundupan ini. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Siantan dan Matak.
Tindakan cepat Lanal Tarempa ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar. Ari Sukmana menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran barang ilegal di Anambas, sejalan dengan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo, maka kita serius untuk menindak peredaran barang ilegal karena sangat merugikan negara,” tutupnnya.(Rizky)

















