Suarasatu.co, Bengkalis – DPRD Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis secara resmi menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Penandatanganan ini menandai peningkatan signifikan dalam proyeksi keuangan daerah, dengan kenaikan pendapatan mencapai Rp1,4 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,3 triliun.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis di Gedung DPRD Bengkalis pada hari Senin, 15 September 2025.
Rapat yang dimulai pukul 14.36 WIB ini dihadiri oleh 38 anggota dewan.
Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama jajaran pimpinan DPRD turut hadir dalam momen penting ini. Ketua DPRD Septian Nugraha memimpin jalannya rapat, didampingi oleh Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno.
Dalam pidatonya, Bupati Kasmarni memaparkan secara rinci struktur perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 yang disepakati. Paparan tersebut menyoroti peningkatan substansial pada pos pendapatan dan belanja daerah, yang mengindikasikan optimisme Pemkab Bengkalis terhadap sumber-sumber penerimaan baru dan komitmen untuk mengakselerasi pembangunan.
Pendapatan Daerah naik dari Rp3.217.264.617.959 menjadi Rp4.656.985.642.453.
“Alhamdulillah, pendapatan daerah kita mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp1.439.721.024.494,” ujar Bupati Kasmarni.
Kenaikan ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama dalam membiayai berbagai program prioritas daerah.
Sejalan dengan peningkatan pendapatan, Belanja Daerah juga disepakati untuk dinaikkan secara proporsional, dari Rp3.292.715.704.834 menjadi Rp4.663.597.390.533.
“Kenaikan belanja daerah ini mencapai Rp1.370.881.685.699, yang akan kita alokasikan untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” lanjut Bupati.
Selain perubahan pada pendapatan dan belanja, kesepakatan ini juga mencakup penyesuaian penting pada pos Pembiayaan Daerah.
Salah satu poin utamanya adalah perubahan pada proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Perkiraan SiLPA yang awalnya dianggarkan sebesar Rp125.451.086.875, mengalami penyesuaian signifikan menjadi Rp6.611.748.080. Hal ini menunjukkan adanya pengurangan sebesar Rp118.839.338.795.
Di sisi lain, pos Pengeluaran Pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp50.000.000.000, kini dihapuskan atau diubah menjadi Rp0.
Langkah ini mengindikasikan strategi Pemkab Bengkalis untuk memaksimalkan alokasi belanja langsung ke program-program pembangunan.
Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan yang intensif dan konstruktif antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS ini, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2025 untuk kembali dibahas dan disahkan menjadi Perda.(*Anuar)

















