
Suarasatu.co, Anambas – Kasus pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas resmi menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Kepulauan Anambas.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka berinisial ASM (21) dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (28/1/2026).
“Iya benar, sudah tahap dua. Berkas dan tersangka sudah kami terima dari penyidik Polres Kepulauan Anambas,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepulauan Anambas, Erwin Napitupulu, Kamis (29/1/2026).
Erwin menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian berkas, tersangka dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil.
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa kesal pelaku terhadap korban yang tidak menepati janji dan kebutuhan ekonomi.
“Tersangka bekerja sebagai pencukur rambut. Mereka memiliki kesepakatan imbalan. Tiga kali berjalan lancar, namun pada kesepakatan keempat tidak ditepati, sehingga pelaku merasa kesal,” jelas Erwin.
Selain itu, terdapat keterangan saksi yang melihat tersangka dan korban bersama-sama menggunakan satu kendaraan menuju lokasi kejadian perkara.
“Ada saksi yang melihat kebersamaan mereka saat menuju lembah tempat kejadian,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, mengatakan pihaknya masih mempelajari berkas perkara sekaligus menetapkan jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, berkas akan didaftarkan ke pengadilan.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan saat ini dititipkan di Polres Kepulauan Anambas,” kata Bambang.
Ia menambahkan, tersangka ASM disangka melanggar Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pasal 458 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tuturnya.(Ven)
















