Suarasatu.co, Tanjungpinang – Mulai 1 Agustus 2025, sejumlah puskesmas di Kota Tanjungpinang mewajibkan peserta BPJS Kesehatan mendaftar antrean secara daring melalui aplikasi Mobile JKN. Kebijakan ini diterapkan untuk mempercepat pelayanan dan mengurangi antrean di lokasi.
“Prosedurnya sangat mudah, yang penting sudah mengakses aplikasi Mobile JKN,” ujar Rustam, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Senin, 4 Agustus 2025.
Meskipun pendaftaran daring mulai diwajibkan, layanan manual tetap dibuka selama masa transisi untuk mengakomodasi pasien lanjut usia, warga yang tidak menggunakan ponsel pintar, serta mereka yang mengalami kendala teknis.
Sejak diterapkan, jumlah pengguna antrean online terus menunjukkan peningkatan. Di Puskesmas Seijang, misalnya, rata-rata pendaftar daring meningkat dari di bawah 10 orang menjadi lebih dari 35 orang per hari.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, turut memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini karena dinilai dapat mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Untuk mendukung kelancaran transisi, pihak puskesmas menempatkan petugas khusus di area pendaftaran guna membantu pasien yang belum terbiasa menggunakan aplikasi Mobile JKN atau belum memiliki akses perangkat digital.(*Anwar)