Suarasatu.co, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Audiensi ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan teknis terkait perhitungan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025. Kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah, khususnya bagi daerah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki keterbatasan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta beban pembiayaan pelayanan publik yang relatif tinggi.
Dalam kesempatan ini, Bupati Kepulauan Anambas Aneng didampingi oleh Sekretaris Daerah Sahtiar, SH, MM, Kepala BPKPD Syarif Ahmad, SE, M.Si; Kepala Bappeda Rinaldi, S.Pi, Kepala DKUMPP Japrizal, S.Kom, MA Kepala Bidang Anggaran Emil Yadri Adhitya, SE, M.Si, Kepala Bidang Perbendaharaan Lional, S.Sos, M.IP serta Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Ir. Edward, ST, M.Sc (Eng), MH, IPM.
Bupati Aneng menyampaikan kondisi riil keuangan daerah yang semakin menantang akibat adanya penyesuaian dan pengurangan alokasi TKD. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dihadapkan pada kewajiban pemenuhan belanja wajib dan belanja mengikat, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pembangunan wilayah kepulauan yang tersebar.
“Melalui audiensi ini, kami berharap adanya kejelasan, kepastian, serta keselarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, agar penetapan alokasi TKD benar-benar mencerminkan asas keadilan fiskal, karakteristik daerah kepulauan, serta kebutuhan riil masyarakat di daerah perbatasan,” ujar Aneng, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, pihak DJPK Kementerian Keuangan melalui Direktorat Dana Transfer Umum menyampaikan bahwa kebijakan pengurangan TKD merupakan akibat dari tidak tercapainya target realisasi penerimaan negara. Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak melebihi 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Bupati Aneng menegaskan komitmennya untuk tetap mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Ia juga akan terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD, sekaligus memperjuangkan kebijakan fiskal yang berkeadilan dari pemerintah pusat demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kepulauan Anambas.(*Ven)

















