Suarasatu.co, Anambas – Aksi bejat, Bu (47) yang melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya akhirnya terbongkar usai kepergok sang istri pada 23 Januari lalu.
Kapolsek Jemaja, AKP Aang Setiawan menjelaskan usai perbuatan tercelanya ketahuan, pelaku lantas keluar dari rumahnya karena tak enak hati.
“Waktu itu belum langsung dilaporkan ke kita. Istrinya masih curhat ke keluarganya itu. Barulah dilaporkan ke kita pas Rabu, 12 Februari ini,” ujar AKP Aang Setiawan, Sabtu, (15/2).
Saat tahu dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku lantas mencoba melarikan diri. Proses pencarian pun memakan waktu hampir 24 jam.
“Pelaku kita amankan pada besoknya, Kamis jam 13.00 WIB di hutan bakau batu telapan,” terang Aang Setiawan.
Aang menjelaskan pada saat kepergok, pelaku sedang berada didalam kamar korban sebut saja Melati (14). Posisinya, kedua tangannya berada di paha dan dada sang anak tiri.
Aang menambahkan dari hasil pemerikaan terhadap korban, aksi pelaku telah berlangsung sejak Desember lalu. Setiap kali beraksi, korban selalu diancam.
“Sekitar 10 kali dari pengakuan korban. Aksinya cuma gerayangin tubuh korban. Cuma kami rasa pasti ada (berhubungan badan). Sebab kami periksa korban masih dalam keadaan tertekan. Karena tak dibolehkan bicara apapun sama pelaku,” jelas Aang.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 ayat (1) undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(*Rizky)

















