DPRD Bengkalis Gelar Ranperda Penyandang Disabilitas

0
9

Suarasatu.co, Bengkalis – Badan dan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Rapat ini melibatkan Komisi IV DPRD Bengkalis, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis.

Pembahasan berlanjut dengan penyampaian usulan penambahan Propemperda yang turut menghadirkan Dinas Sosial, Satpol PP, Bagian Ekonomi Setda, dan Bagian Hukum Setda di Ruang Rapat DPRD Bengkalis, Senin, 10 Februari 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Erwan, yang menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun peraturan daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap Propemperda yang diajukan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di Kabupaten Bengkalis.

Salah satu usulan yang diajukan berasal dari Dinas Sosial, yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Aris Pranata dari Dinas Sosial menyampaikan bahwa Ranperda ini penting untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi.

“Naskah dan draf Ranperda telah disusun sesuai dengan kondisi di lapangan dan sudah kami sampaikan kepada Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis. Kami berharap dukungan agar Propemperda ini dapat menjadi Perda yang memperkuat aturan bagi penyandang disabilitas,” ujar Aris.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda, H. Khairi Fahrizan, mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT Bank Riau Kepri.

Usulan perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan target penyertaan modal berdasarkan kemampuan anggaran daerah.

Menanggapi usulan tersebut, Mohd. Fendi Arrasyid dari Bagian Hukum Setda menyatakan bahwa dua usulan Propemperda dari Dinas Sosial dan Bagian Ekonomi telah diterima.

Ia menekankan bahwa Ranperda Penyandang Disabilitas sangat diperlukan sebagai dasar hukum dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas.

Sanusi, Wakil Ketua Bapemperda, menyampaikan bahwa setiap Ranperda yang diajukan perlu dikaji lebih lanjut. Khusus untuk usulan perubahan Perda penyertaan modal, ia menilai perlu adanya konsultasi lebih lanjut dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Perda penyertaan modal sudah ada sebelumnya. Jika masih bisa ditambahkan isinya, sebaiknya kita tidak perlu membuat Perda baru,” tegas Sanusi.

Ketua Bapemperda, Erwan, menutup rapat dengan mengingatkan bahwa setiap Propemperda yang diajukan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi naskah akademik maupun drafnya.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan organisasi terkait dalam penyusunan Ranperda agar peraturan yang diterbitkan benar-benar bisa dipahami dan diterapkan oleh masyarakat serta menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(Anuar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini