Suarasatu.co, Bengkalis – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat pembahasan terkait Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD), Kabupaten Bengkalis, Senin (15/09/2025). Rapat ini menekankan pentingnya pelayanan publik dalam perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Ahmad Husein, didampingi Wakil Ketua Rahmad. Turut hadir anggota Pansus, Kepala Bagian Ortal Sekretariat Daerah, Yoan Dema, dan Kepala Bagian Hukum, Mohd. Fendro.
Ahmad Husein menegaskan dukungan DPRD terhadap penggabungan sejumlah OPD, namun mengingatkan perlunya kajian mendalam agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Ia menyoroti potensi penurunan efektivitas kerja jika tiga OPD digabung sekaligus, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Hj. Zahraini menambahkan perlunya perhatian terhadap dampak penyusunan jabatan dan nasib tenaga honorer. Ia berharap tenaga honorer dapat didistribusikan dan difungsikan secara optimal.
Menanggapi hal ini, Kabag Ortal menjelaskan bahwa penggabungan OPD merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi birokrasi, serta berlandaskan PP Nomor 18 Tahun 2016. Aturan ini memungkinkan penggabungan maksimal tiga urusan pemerintahan yang serumpun.
Kabag Hukum menambahkan bahwa perubahan Perda ini merupakan usulan ketiga sejak Perda No. 3 Tahun 2016 disahkan. OPD yang digabungkan telah diminta untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbub) sesuai fungsi masing-masing, sehingga pekerjaan tetap berjalan seperti biasa di bawah satu pimpinan.
Irmi Syakip Arsalan menekankan pentingnya menempatkan Ekonomi Kreatif (Ekraf) secara jelas dalam nomenklatur OPD, selaras dengan RPJMD Kabupaten Bengkalis yang baru disahkan. Ia menyatakan bahwa Ekraf memiliki cakupan luas, meliputi UKM, budaya, pariwisata, kerajinan tangan, dan tradisi, sehingga memerlukan penelaahan dan diskusi untuk mencapai target PAD yang besar.
Sanusi dan M. Isa sependapat, mengusulkan agar nomenklatur OPD mencantumkan Ekraf secara eksplisit, mengikuti keberadaan Kementerian Ekraf di pusat.
Wakil Ketua III DPRD, H. Misno, mengingatkan bahwa tujuan utama perampingan adalah efisiensi dan pengurangan biaya operasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan perlunya kajian mendalam untuk menghindari implikasi negatif.
Ahmad Husein menutup rapat dengan harapan agar seluruh masukan dan catatan anggota Pansus dapat ditindaklanjuti pada pembahasan berikutnya.(*Anuar)

















