
Suarasatu.co, Anambas – Puluhan wartawan dan pemilik perusahaan media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kepri (AWAK) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Selasa, 19 November 2024.
Aksi ini bertujuan menyuarakan ketidakpuasan terhadap pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kepri.
Dalam aksinya, AWAK menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Segera mencopot Kadisminfotik Kepri, Hasan, yang telah menyandang status tersangka dalam kasus penjualan tanah di Kabupaten Bintan.
2. Transparansi penggunaan anggaran publikasi sebesar Rp14 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp11 miliar pada tahun 2024.
3. Pencabutan status penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sebelumnya diberikan kepada Pemprov Kepri.
4. Pengungkapan penerima dana hibah sebesar Rp760 juta yang dikelola oleh Diskominfotik Kepri.
Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan, “Desak Transparansi Dana Publikasi Tahun 2023 Rp14 Miliar dan Tahun 2024 Rp11 Miliar di Diskominfotik Kepri.”
Koordinator aksi, Tengku Azhar, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini lahir dari solidaritas sesama wartawan yang merasa hak-haknya diabaikan.
“Aliansi ini terbentuk secara spontan pada 13 November 2024 di Tanjungpinang. Hak-hak kami telah lama diabaikan, bahkan ada diskriminasi dalam pengelolaan anggaran publikasi,” tegas Tengku Azhar.
Ia juga mendesak Plt. Gubernur Kepri, Hj. Marlin Agustina, agar segera mencopot Hasan dari jabatannya sebagai Kadisminfotik Kepri.
“Hasan layak dicopot karena telah menjadi tersangka sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2003 Pasal 53 Ayat 2,” lanjutnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasan menyatakan bahwa Pemprov Kepri akan segera mengagendakan pertemuan diskusi untuk membahas aspirasi para wartawan.
“Apa yang menjadi tuntutan teman-teman akan kami bahas bersama di forum tertentu, dan tentu akan menjadi perhatian kami,” ujar Hasan.
Mengenai desakan pencopotannya, Hasan menyerahkan keputusan kepada Gubernur.
“Saya diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Jika ada permintaan mundur karena status tersangka saya, itu sah-sah saja,” tutup Hasan.(Anwar)
















