Hingga Pertengahan 2025, DPRD Anambas Belum Laksanakan Reses: Terkendala Anggaran dan SDM

0
55
Kantor DPRD Anambas, (Foto: Ist)

Suarasatu.co, Anambas – Memasuki pertengahan tahun 2025, kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas belum juga dilaksanakan.

Padahal, reses merupakan salah satu agenda penting bagi para legislator untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Sekretaris DPRD Anambas, Jhon Aquarius Putra, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada kegiatan reses di tahun berjalan. Namun, ia membantah bahwa kegiatan tersebut ditiadakan secara keseluruhan pada tahun ini.

“Kami upayakan tahun ini tetap ada satu kali reses. Saat ini sedang diperjuangkan agar anggarannya dimasukkan ke dalam APBD Perubahan,” ujar Jhon, Rabu, 21 Mei 2025.

Jhon menjelaskan, tidak terlaksananya reses pada semester pertama tahun ini disebabkan oleh efisiensi anggaran. Semua kegiatan di Sekretariat DPRD pada semester awal memang ditiadakan, termasuk kegiatan reses, akibat pengurangan anggaran secara menyeluruh.

Selain itu, kekurangan tenaga pendamping juga menjadi salah satu faktor penghambat. Mayoritas tenaga pendamping di sekretariat berasal dari tenaga honorer, dan baru pada 19 Mei lalu beberapa di antaranya resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama.

“Dengan telah adanya pengangkatan PPPK, kini tenaga kita sudah cukup. Jadi kami siap melaksanakan kegiatan reses,” tegas Jhon.

Saat masa reses berlangsung, anggota DPRD diberi keleluasaan untuk mengunjungi konstituen di desa-desa yang berada dalam daerah pemilihannya. Bahkan, menurut Jhon, ada satu legislator yang mampu menjangkau hingga sembilan desa selama reses berlangsung.

Perlu diketahui, kegiatan reses DPRD memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur dalam sejumlah regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, regulasi teknis terkait reses juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan internal DPRD.

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki sejumlah fungsi strategis, termasuk pembentukan Perda, pembahasan dan persetujuan APBD, serta pengawasan pelaksanaan Perda dan anggaran. DPRD juga memiliki peran penting dalam pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah, pemilihan wakil kepala daerah, serta memberikan persetujuan atas kerja sama antar daerah maupun internasional yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Kegiatan reses menjadi salah satu wadah penting dalam menjalankan fungsi representatif DPRD. Dengan turun langsung ke lapangan, para anggota dewan diharapkan mampu menyerap kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara lebih nyata, serta menjadikannya sebagai dasar dalam proses legislasi dan pengawasan ke depan.(Isn/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini