Suarasatu.co, Bengkalis – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni, saat menerima audiensi dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Senin, 16 Juni 2025, di Wisma Daerah Kabupaten Bengkalis.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kasmarni didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra TH, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah. Audiensi membahas sinergi antara Pemkab dan Satgas PKH dalam upaya perlindungan kawasan hutan, termasuk program pemasangan plang penanda kawasan hutan di berbagai titik strategis.
“Pelestarian kawasan hutan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, BKSDA, dan Satgas PKH. Temuan-temuan di lapangan harus menjadi dasar bagi kita untuk bertindak tegas,” tegas Bupati Kasmarni.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan baru atau melakukan aktivitas yang belum memiliki legalitas yang jelas. Menurutnya, masyarakat sebaiknya melanjutkan kegiatan yang sudah berlangsung dan tidak terpancing untuk memulai aktivitas baru yang bisa berujung pada persoalan hukum.
“Kami meminta masyarakat tidak gegabah. Jangan ada kegiatan baru yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Kasmarni menjelaskan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pengakuan atas kawasan hutan didasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang lebih tua. “Kalau SK penetapan kawasan hutan yang lama masih berlaku dan lebih awal, maka itulah yang menjadi acuan hukum,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa bila di kawasan hutan telah berdiri fasilitas sosial atau pendidikan, maka sesuai aturan, lokasi tersebut bisa dikeluarkan dari kawasan hutan melalui prosedur resmi dan pendataan yang tepat.
“Pemasangan plang harus disertai dengan sosialisasi yang jelas agar masyarakat tidak panik atau salah paham,” tambahnya.
Bupati juga mengingatkan agar masyarakat tidak menciptakan aktivitas yang bisa menarik pihak luar dan berpotensi menimbulkan konflik. Bila terjadi sengketa lahan, ia meminta semua pihak menjaga status quo sambil menunggu kejelasan hukum.
“Jika tanah itu memang milik masyarakat, akan kita perjuangkan agar bisa dilepaskan dari kawasan hutan. Tapi jangan bertindak gegabah,” tegasnya.
Menutup arahannya, Bupati Kasmarni meminta seluruh camat dan perangkat desa untuk aktif memantau situasi wilayah masing-masing dan segera melaporkan jika muncul potensi konflik.
“Jangan tinggal diam. Jika ada gejolak yang mengarah ke gesekan sosial, segera laporkan. Kita semua punya tanggung jawab menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*Anuar)

















