Jangan Tertipu! Diskominfo Batam Himbau Masyarakat Waspadai Penipuan Investasi Kripto

0
11

Suarasatu.co, Batam – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.

Hal ini penting untuk menghindari penipuan investasi yang dapat merugikan masyarakat pada, Rabu, 30 Juli 2025.

Rudi menekankan pentingnya memahami legalitas pihak yang menawarkan investasi aset kripto. Masyarakat harus memastikan bahwa pihak tersebut memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.

“Pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” kata Rudi.

Rudi juga mengingatkan bahwa penipuan investasi aset kripto sering dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko.

“Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi yang tidak logis dan menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat,” kata Rudi.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya kepada Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Provinsi Kepri atau melalui Kontak OJK. “Masyarakat dapat melaporkan penipuan investasi kepada kami melalui telepon, WA, atau email,” kata Rudi.

Untuk informasi resmi terkait aset kripto, masyarakat dapat mengakses situs web resmi OJK atau Satgas PASTI Kepri. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari penipuan investasi aset kripto. “Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak menjadi korban penipuan investasi aset kripto,” kata Rudi.(*Dani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini