Suarasatu.co, Anambas – Dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat beredar di masyarakat terkait pemotongan gaji guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Suka Damai dan aparatur desa oleh Kepala Desa (Kades) Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, terbantahkan.
Kabar yang sebelumnya mencuat menyebutkan bahwa Kades Air Biru, Badri, meminta satu bulan gaji dari guru PAUD dan aparatur desa untuk membayar hutang desa.
Bahkan, dikabarkan bahwa jika mereka tidak menyetorkan gaji tersebut, maka Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga kerja yang digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Air Biru tahun 2025 tidak akan diperpanjang.
Sebaliknya, mereka yang memenuhi permintaan itu disebut akan mendapatkan perpanjangan SK.
Menanggapi isu yang berkembang luas, Badri menggelar pertemuan di Aula Desa Air Biru yang dihadiri oleh Camat Jemaja, Bhabinkamtibmas Jemaja, Babinpotmar Jemaja, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Biru, seluruh aparatur desa, serta para guru PAUD Suka Damai.
Dalam forum tersebut, mereka secara bersama-sama menyatakan bahwa kabar pungli yang dituduhkan kepada Kades Air Biru tidak benar.
Dalam rapat klarifikasi, Badri menjelaskan bahwa pemotongan gaji tersebut sebenarnya merupakan kesepakatan bersama yang telah diputuskan dalam musyawarah sebelumnya.
Pemotongan itu dilakukan di bulan Desember 2024 sebagai solusi untuk menyelesaikan hutang pribadi beberapa penerima gaji yang telah menunggak lebih dari satu tahun.
“Dengan disaksikan oleh pihak yang berwajib dan Camat Jemaja, saya bertanya kepada bapak ibu sekalian, apakah benar pemotongan gaji sebanyak satu bulan ini digunakan untuk membayar hutang pribadi bapak ibu sekalian, bukan untuk membayar hutang desa terhadap negara? Dan pada waktu itu bapak ibu semua setuju,” ungkap Badri dalam pertemuan tersebut, yang kemudian dijawab dengan kata “setuju” dan “benar” oleh para peserta rapat.
Untuk memperkuat klarifikasi, Badri juga meminta mereka yang gajinya telah dipotong untuk menjawab satu per satu, memastikan bahwa pemotongan tersebut memang untuk melunasi hutang pribadi mereka sendiri, bukan untuk kepentingan pribadi sang kades maupun desa.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak desa berharap isu pungli yang sempat mencuat dapat diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.(**Red)

















