Suarasatu.co, Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas melalui Kasi Intelijen Bambang Wiratdany, S.H., menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Jaksa Jaga Desa” di Aula Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, pada Jumat, 18 April 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam mengedukasi dan membina aparatur desa mengenai tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Mengangkat tema “Peran Penegak Hukum dalam Pembinaan dan Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Negara serta Peranan Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita melalui Jaksa Garda Desa”, kegiatan ini menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam mencegah penyimpangan dana desa.
Kasi Intel Bambang Wiratdany menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman hukum kepada aparatur Desa Batu Berapit agar mampu mengelola keuangan desa dengan baik dan taat aturan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat peran Kejaksaan dalam mendorong pembangunan nasional melalui pengawasan penggunaan dana desa, khususnya dalam program ketahanan pangan yang diamanatkan oleh pemerintah dengan alokasi minimal 20% dari dana desa.
“Melalui penerangan hukum ini, kami ingin aparatur desa tidak ragu untuk berkonsultasi dan bertanya kepada Jaksa jika menghadapi permasalahan hukum. Ini adalah bentuk pendampingan kami sebagai upaya pencegahan korupsi,” ujar Bambang.
Ia juga menegaskan komitmen Kejari Kepulauan Anambas untuk mendukung penuh Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam menciptakan pemerintahan yang adil, berintegritas, dan menjunjung tinggi kepastian hukum, terutama dalam pelaksanaan program strategis di tingkat desa.
Kegiatan ini disambut baik oleh perangkat Desa Batu Berapit yang hadir dan diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola desa yang lebih transparan dan akuntabel.(Zam)

















