
Suarasatu.co, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 5.607.666.968, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) beserta dua tersangka, yakni Haryadi (H), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Abdul Rahim Kasim Djoe (AKD), direktur PT IMS selaku kontraktor proyek.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tahap dua ini. Ia menjelaskan bahwa berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan.
Haryadi dan Abdul Rahim Kasim Djoe diketahui masih menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Tanjungpinang terkait kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak sebelumnya. Haryadi bahkan telah menjadi terpidana dalam dua kasus korupsi proyek dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 5.607.666.968 dari pembangunan fasilitas dermaga yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 oleh Satker KSOP Kelas II Tanjungpinang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Pemeriksaan fisik proyek dilakukan oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pembangunan fasilitas dermaga tahap V ini, yang menjadi bagian dari proyek APBN 2015, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan terdapat indikasi penyimpangan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, yang mendampingi konferensi pers, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja cepat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur strategis. Dalam hal ini, peran Haryadi sebagai PPK dan Abdul Rahim Kasim Djoe sebagai pelaksana proyek menjadi sorotan utama, mengingat dampak buruk korupsi terhadap pembangunan daerah.
Keputusan akhir akan ditentukan melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.(Anwar)
















