Suarasatu.co, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Dirjen PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di Ruang Command Center Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Rabu (12/6/2025). Rapat ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi maritim nasional dan mengatasi tantangan penegakan hukum di perairan strategis.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, SH., MH., Wakajati Kepri Sufari, SH., MH., serta jajaran asisten dan koordinator Kejati. Dari pihak KKP hadir Dirjen PKRL Ir. A. Koswara, MP, Direktur Jasa Bahari, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris, serta sejumlah Ketua Tim Kerja terkait bidang reklamasi, perizinan pulau kecil, dan humas.
Kajati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan bahwa kunjungan Dirjen PKRL ke Kepri menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mengonsolidasikan peran antarinstansi untuk menjaga kedaulatan hukum dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya kelautan di wilayah Kepri, yang merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
Kajati Kepri menyoroti lambannya proses perizinan labuh jangkar yang masih konvensional, tidak terintegrasi, serta minim kepastian hukum dan biaya, menyebabkan perairan Kepri kurang diminati kapal internasional. Kondisi ini menciptakan persepsi negatif sebagai “black area” yang rawan penyimpangan, berbeda dengan Singapura yang telah menerapkan sistem pelayanan digital satu pintu yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Data tahun 2024 menunjukkan hanya 2,14% dari sekitar 120.000 kapal yang melintasi perairan Kepri yang memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mencerminkan potensi kebocoran penerimaan negara yang signifikan.
Untuk mengatasi masalah ini, Kejati Kepri menggagas inovasi sistemik perizinan labuh jangkar berbasis teknologi, meliputi, Pembentukan Kantor Perizinan Terpadu Lintas Sektoral, dengan Kejaksaan sebagai pengawas utama, Integrasi Aplikasi Digital untuk pelaporan real-time lintas instansi.
Kemudian, peningkatan Infrastruktur Pengawasan, termasuk pengembangan Command Center Marine, CCTV, dan pelacakan kapal berbasis AIS (Automatic Identification System).
Command Center Marine akan menjadi pusat pemantauan canggih yang menyajikan informasi lengkap pergerakan dan aktivitas ekonomi kapal, dokumen legal, potensi jasa labuh, serta pelanggaran yang terjadi. Sistem ini akan terintegrasi dengan Vessel Traffic Service (VTS), CIQP, inaportnet, dan terbuka untuk pelaporan publik guna mendukung pemberantasan korupsi sektor maritim.
Kajati Kepri menargetkan peningkatan jumlah kapal yang berlabuh di Kepri hingga minimal 20% dari total kapal yang melintas setiap tahun, dengan fokus pengawasan pada empat area labuh jangkar: PSTS Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Perairan Nipa Selat Singapura, Terminal Batu Ampar dan Sekupang, serta Perairan Kabil Selat Riau.
Kajati juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi seperti Kementerian Perhubungan, KSOP, Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, Pelindo, dan BP Batam, serta perlunya nota kesepahaman formal (MoU) untuk menjamin integrasi data, keamanan jaringan digital, serta audit berbasis prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Dirjen PKRL KKP, Ir. A. Koswara, MP, mengapresiasi langkah terobosan yang dilakukan Kejati Kepri. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan ruang laut yang patuh terhadap regulasi, seperti PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 21 Tahun 2021, dan Permen KP No. 28 Tahun 2021. Koswara juga menegaskan bahwa perizinan kegiatan usaha kelautan harus berbasis risiko dan memperhatikan kesesuaian ruang, kelayakan bangunan, serta pelestarian lingkungan.
Ia berharap sinergitas ini dapat menjadi pondasi kuat untuk sistem hukum kelautan yang berkelanjutan dan berdaya cegah tinggi, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut bagi generasi mendatang.(*Anwar)