Suarasatu.co, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama jajaran Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Kasi Penkum Kejati Kepri menggelar konferensi pers pada Senin, 9 Desember 2024.
Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2024. Kajati Kepri memaparkan sejumlah kegiatan peringatan Harkordia serta capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.
Dalam momentum Harkordia 2024, Kejati Kepri telah melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya, Kampanye Antikorupsi di SMKN 5 Kota Batam, dan Dialog Podcast “Tanjak Podcast Kejati Kepri” dengan tema “Korupsi Meradang Kejati Kepri Hadir Untuk Negeri”.
Selain itu juga dilaksanakan Upacara Peringatan Harkordia 2024, dan Kampanye Antikorupsi di Pulau Penyengat.
Pada peringatan Harkordia tahun ini, Kejati Kepri juga menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.
“Para tersangka HT, Direktur PT. Timba Ria Jaya, DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT, S.E, pihak swasta yang terlibat melalui PT. Daffa Cakra Mulia dan PT. Bahana Nusantara,” ujarnya.
Kajati Kepri menjelaskan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024, menunjukkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar akibat penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan studio tersebut.
“Penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024, di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” ujar Teguh.
Sepanjang Januari hingga 9 Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani sepuluh perkara tindak pidana korupsi. Beberapa kasus utama meliputi:
1. Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau 2022, anggaran Rp10 miliar (APBN 2022) dengan kerugian negara Rp9,08 miliar, dalam perkara ini terdapat tiga tersangka.
2. Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di Batam (PT Gema Samudera Sarana, 2021) kerugian negara: Rp9,63 miliar dan $318.749,52 status pemberkasan dengan tersangka Allan Roy Gemma.
3. Pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal di Batam (PT Pelayaran Kurnia Samudra, 2015-2021) kerugian negara proses audit BPKP, status pemberkasan dengan tersangka Syahrul.
Kajati Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses penanganan perkara.
“Kami hadir untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak masyarakat atas penggunaan anggaran negara yang bersih dan bebas korupsi,” tutupnya.(Anwar)

















