Suarasatu.co, Anambas – Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dewi Ria, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai sistem layanan BPJS Kesehatan yang dinilai tidak jelas dan merugikan masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan guna menghindari kesalahpahaman dan kebingungan di tengah masyarakat.
Menurut Dewi Ria, permasalahan yang sempat mencuat hanya merupakan kesalahpahaman antara salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan staf BPJS Kesehatan Anambas saat melakukan konfirmasi mengenai iuran bulanan.
“Mungkin ada misskomunikasi saja, kebetulan staf saya yang saat itu memberikan penjelasan sedang dalam kondisi kurang sehat dan berada di rumah sakit,” jelas Dewi Ria pada Sabtu, 12 April 2025.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan percakapan yang dilihat antara peserta bernama Pak Tengku dan staf BPJS, memang terdapat pengiriman dua tagihan untuk bulan Maret dan April. Namun, hal tersebut bukan merupakan akumulasi atau tagihan yang menggulung, melainkan iuran perdana dari badan usaha yang bersangkutan.
“Ini adalah tagihan pertama bagi badan usaha tersebut. Kami tetap berkewajiban mengingatkan peserta untuk melakukan pembayaran iuran sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dewi Ria juga menegaskan bahwa sistem layanan yang diterapkan BPJS Kesehatan di Anambas sudah sesuai dengan Peraturan Presiden yang berlaku, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
“Karena pendaftaran dilakukan sebagai Pekerja Penerima Upah, maka iuran yang dikenakan sebesar 5 persen dari UMK, bukan seperti peserta Mandiri atau PBPU yang membayar per jiwa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewi Ria menyampaikan bahwa perhitungan iuran segmen PPU justru lebih terjangkau karena sudah mencakup pasangan tidak bekerja dan hingga tiga anak yang turut ditanggung, dengan fasilitas kelas 1 berdasarkan UMK Kepulauan Anambas yang sudah di atas Rp4 juta pada 2025.
Selain itu, ia menegaskan bahwa untuk mencegah praktik korupsi dan pungutan liar, seluruh pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan dilakukan melalui Virtual Account dan tidak diterima dalam bentuk tunai. Skema layanan dan akses informasi juga disebutkan telah dibuat transparan dan mudah diakses.
“Konsep Program JKN-KIS adalah gotong royong. Karena itu, seluruh WNI maupun WNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia wajib ikut serta dalam program ini sesuai segmennya masing-masing,” terang Dewi.
Menutup pernyataannya, Dewi Ria menyampaikan komitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan di Anambas demi menyukseskan Program JKN-KIS. Ia juga mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung keberhasilan program jaminan kesehatan nasional ini.
“BPJS Kesehatan tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah daerah, baik dari sisi kepesertaan, kepatuhan membayar iuran, hingga dukungan anggaran sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022,” pungkasnya.(Zamiri)

















