Suarasatu.co, Natuna – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada tahap I tahun 2024 diharap bersabar setelah diserahkan Surat Keputusan (SK) nya.
Pasalnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto mengungkapkan, belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 hanya dianggarkan Rp13 miliar.
“Kalau penerimaannya bulan April 2025, itu hanya cukup 5 bulan,” kata Suryanto dalam podcast Natuna Menyapa Diskominfo Natuna, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Suryanto mengatakan, setalah itu, lima bulan selanjutnya tanggungjawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lagi.
Suryanto juga menjelaskan, bahwa belanja pegawai Natuna yang dulunya hanya Rp300-400 miliar, sekarang sudah mencapai Rp500 miliar.
“Artinya kenaikan itu sangat signifikan, seharusnya ketika pendapatan kita turun diiringi juga dengan anggaran yang lainnya,” ujar Suryanto.
“Kita juga harus melihat yang wajib yang mana sih, itu yang harus kita lihat, kecuali sudah berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, ditahun 2027 nanti dikunci maksimal belanja pegawainya hanya 30 persen di luar tunjungan guru, tamsil dan sebagainya,” jelasnya.
Sementara, Suryanto menambahkan, belanja infrastruktur minimal 40 persen, jadi ia berharap, kepada semua jangan memandang APBD itu kira-kira, menduga dan sebagaimana, karena APBD itu baru asumsi.
“Yang paling penting ketika dianggarkan sama rencana yang harus dilihat realisasinya yang nanti akan diaudit oleh BPK,” tuturnya.(Dani)

















