Ketua KPU : Ingatkan Pemilih Tidak Membawa Handphone ke Bilik Suara 

0
11
Ketua KPU Anambas, Padillah, Minggu, 10/11/2024. (Foto: Bur/suarasatu.co)

Suarasatu.co, Anambas – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November mendatang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, Padillah, mengimbau para pemilih untuk tidak membawa handphone ke dalam bilik suara.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik serta mempersempit ruang gerak praktik politik uang yang kerap terjadi dalam proses pemilihan.

Menurut Padillah, handphone di bilik suara dapat digunakan oleh pemilih untuk memotret hasil coblosan mereka dan mengirimkannya kepada pasangan calon (paslon) tertentu sebagai bukti dukungan.

Bukti tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh imbalan finansial, yang dikenal sebagai praktik politik uang.

“Mereka bawa handphone ke bilik suara untuk memfoto hasil coblos mereka. Hasil itu lah mereka kirim ke pasangan calon (paslon) dan uangnya pun cair, ini sungguh dilarang,” tegas Padillah saat ditemui di Desa Tiangau, Minggu, 10 November 2024.

KPU akan bekerja sama dengan aparat keamanan, terutama Perlindungan Masyarakat (Linmas), untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pemilih yang membawa handphone. Pemilih yang kedapatan membawa handphone ke bilik suara akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal dua tahun.

“Kita ingatkan Linmas untuk meminta pemilih agar menitipkan handphone ke petugas. Selesai dari bilik suara baru boleh pegang handphone,” ujar Padillah.

Padillah juga menyampaikan bahwa KPU saat ini tengah mempersiapkan distribusi logistik pemilihan ke seluruh desa di Anambas. Ia berharap masyarakat, terutama para pemilih, dapat berperan aktif menjelang Pilkada serentak.(Bur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini