Suarasatu.co, Bengkalis – Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media pada Sabtu, 29 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aready, memberikan klarifikasi terkait informasi yang dianggap tidak tepat dan cenderung menggiring opini negatif di tengah masyarakat.
Aready menegaskan bahwa Pemkab Bengkalis telah menyelesaikan kewajibannya untuk bulan Maret 2025, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, perangkat kelurahan, serta RT/RW.
Selain itu, telah dilakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN untuk bulan Januari hingga Februari 2025, Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan I (Januari-Maret 2025) untuk penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa, serta pembayaran BPJS Kesehatan dan angsuran penyelesaian utang pihak ketiga tahun 2024.
“Dengan skema tersebut, diharapkan semua komponen masyarakat, mulai dari ASN (PNS & PPPK), honorer, perangkat kelurahan, RT/RW, perangkat desa, serta kontraktor dapat menyambut Lebaran 1446 H dengan tenang bersama keluarga,” ujar Aready.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari pemerintah pusat, sementara gaji guru bantu provinsi berasal dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau.
Terkait pembayaran tunda bayar TPP ASN bulan Desember 2024, gaji honorer, serta beasiswa, Aready menegaskan bahwa keterlambatan bukan karena kesengajaan Pemkab Bengkalis, melainkan karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2024. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahi aturan.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Bengkalis telah menganggarkan pembayaran tunda bayar tersebut dalam Pergeseran Pertama atas Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan mencantumkannya dalam LKPD Tahun Anggaran 2024 unaudited.
Sementara itu, pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) telah dianggarkan dalam Pergeseran Kedua atas Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 pada bulan April 2025 dan akan dibayarkan pada bulan yang sama. Keputusan ini telah sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR, Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
“Kami mengimbau kepada seluruh ASN dan honorer agar tetap bersabar dan mendoakan agar kondisi ekonomi nasional dan daerah segera membaik,” 1 April 2025, tutup Aready.(Anuar)
















