Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri, Kejati Tetapkan Mantan Direktur Umum LPP TVRI 

0
4

Suarasatu.co, Tanjungpinang – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022. Tersangka yang baru ditetapkan adalah MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan mendalam yang mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan MTR dalam proyek pembangunan studio senilai hampir Rp 10 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Proyek tersebut semula bernilai Rp 9,66 miliar, namun meningkat mendekati Rp 10 miliar setelah adanya perubahan pekerjaan melalui mekanisme Contract Change Order (CCO).

Pekerjaan proyek meliputi pembangunan lantai 1 dan 2, rangka serta penutup atap, hingga lanskap. Namun, Kejati Kepri menemukan sejumlah penyimpangan, termasuk pekerjaan yang diklaim selesai 100 persen namun tidak sesuai spesifikasi kontrak. Dugaan rekayasa laporan pengerjaan ini diduga bertujuan untuk memperlancar pencairan anggaran secara penuh. Penyimpangan tersebut melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, konsultan perencana, dan konsultan pengawas.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan, mencapai sekitar Rp 9,08 miliar. Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO, S.Sos sebagai PPK, dan AT, S.E sebagai konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia, serta konsultan pengawas dari PT Bahana Nusantara.

Sebagian kerugian negara telah mulai dikembalikan. Tersangka HT telah menyetorkan SGD 45.000 atau setara Rp 527 juta ke rekening penampungan Kejati Kepri sebagai pengembalian kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa MTR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Juni hingga 29 Juni 2025, dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

MTR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 dengan ketentuan undang-undang yang sama.

Kajati menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Saat ini, berkas perkara tiga tersangka terdahulu telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan Kejati Kepri membuka peluang adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lainnya.(Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini