Pansus Pokir DPRD Bengkalis Gelar Rapat Bahas Usulan Masyarakat

0
8

Suarasatu.co, Bengkalis – Panitia Khusus (Pansus) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Tenaga Ahli Fraksi di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin, 17 Februari 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Ferry Situmeang, dengan agenda pembahasan mekanisme, proses, serta kendala dalam penginputan Pokir yang berasal dari usulan masyarakat dan perencanaan pembangunan daerah.

Dalam rapat, Ketua Pansus Ferry Situmeang meminta penjelasan dari Bappeda terkait mekanisme penginputan Pokir agar usulan masyarakat dapat terakomodasi dengan baik. Sekretaris Bappeda, Syahruddin, menjelaskan bahwa proses penginputan Pokir dilakukan melalui akun anggota dewan dengan batas waktu hingga satu minggu sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten yang dijadwalkan pada 10 Maret 2025. Usulan yang masuk setelah batas waktu akan ditinjau oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Syahruddin menambahkan bahwa Pokir berasal dari berbagai sumber, termasuk aspirasi masyarakat, hasil reses anggota dewan, dan rencana pembangunan yang diajukan oleh pemerintah daerah. Usulan Pokir juga harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan prioritas daerah. Dalam prosesnya, semua usulan akan divalidasi oleh Sekretariat DPRD (Sekwan) dan diverifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sebelum dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggota Pansus, Asep dan H. Rafee, mengajukan pertanyaan terkait mekanisme Pokir, efisiensi anggaran, serta prioritas dalam pengajuan usulan. H. Rafee menekankan perlunya pedoman prioritas bagi anggota DPRD dalam mengusulkan Pokir agar lebih terarah dan tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Bappeda menjelaskan bahwa pengajuan Pokir harus mempertimbangkan berbagai kriteria, seperti hasil reses, aspirasi masyarakat, dan rencana pembangunan pemerintah. Namun, tidak semua usulan dapat diakomodasi apabila tidak memenuhi mekanisme yang berlaku atau terkendala oleh keterbatasan anggaran.

Anggota Pansus lainnya, Tairan SH dan Hj. Nurhasanah, menyoroti pentingnya transparansi dalam informasi prioritas Pokir yang disampaikan oleh Bappeda. Mereka berharap agar Pokir yang diajukan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku serta benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat yang mendesak.

Bappeda menegaskan bahwa seluruh usulan akan melalui proses seleksi dan verifikasi sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Oleh karena itu, anggota dewan diharapkan mengajukan Pokir dengan penuh perhatian dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Mengakhiri rapat, Ketua Pansus Ferry Situmeang menghimbau kepada Tenaga Ahli Fraksi untuk berkoordinasi dengan Bappeda guna memastikan seluruh usulan Pokir dapat terlaksana dengan baik dan selaras dengan rencana pembangunan daerah.(Anuar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini