Suarasatu.co, Bengkalis – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Rabu, 28 Mei 2025, guna memperdalam pemahaman terkait proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Hj. Zahraini, ini bertujuan untuk menggali informasi mendalam terkait implementasi Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kampar. Pihaknya mempelajari berbagai aspek mulai dari alokasi anggaran, persentase koperasi yang telah terbentuk, hingga status koperasi yang sebelumnya sudah eksis di masyarakat. Data tersebut akan dijadikan referensi dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa di Kabupaten Bengkalis.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana Kampar mengimplementasikan kebijakan ini. Data yang kami dapat akan kami jadikan acuan dalam penyusunan kebijakan serupa di Bengkalis,” jelas Hj. Zahraini.
Sekretaris Dinas PMD Kampar, Rujisman, menjelaskan bahwa seluruh desa di Kampar telah melaksanakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi, dengan progres mencapai 100 persen secara administratif. Namun, untuk legalitas hukum dari Kementerian Koperasi, baru sekitar 80 persen koperasi yang telah mendapatkan pengesahan. Ia juga menjelaskan bahwa sesuai surat dari Kementerian Desa, alokasi Dana Desa sebesar 3% diperbolehkan digunakan untuk pembentukan badan hukum koperasi, meski realisasinya masih belum merata di seluruh desa.
Anggota Komisi I DPRD Bengkalis, Horas Sitorus, mengkritisi kurangnya pemahaman masyarakat terkait fungsi koperasi di tingkat desa. Ia menilai bahwa edukasi sangat penting agar warga memahami apakah koperasi ini bisa dimanfaatkan untuk usaha individu atau hanya untuk pinjaman kelompok.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa koperasi ini bukan untuk pinjaman pribadi semata, melainkan untuk mendorong usaha bersama yang produktif,” tegas Horas.
Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis, Dapot Hutagalung, menekankan perlunya edukasi menyeluruh mengenai tujuan koperasi. Ia mengatakan bahwa Koperasi Merah Putih harus menjadi alat pemberdayaan ekonomi desa, bukan hanya formalitas program nasional.
Menanggapi hal ini, Rujisman menegaskan bahwa koperasi yang dibentuk di Kampar hanya melayani kelompok usaha dan tidak menerima permohonan dari individu. Selain itu, pengurus koperasi wajib berasal dari desa setempat serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa demi menjaga independensi dan transparansi.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bengkalis lainnya, Suyanto, menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan dan struktur organisasi koperasi. Ia menilai program ini sebagai peluang emas, khususnya bagi generasi muda dan pelaku usaha lokal, namun menekankan perlunya perencanaan matang agar koperasi dapat berjalan berkelanjutan.
“Harus ada blueprint yang jelas agar koperasi ini tidak hanya jadi proyek sesaat, tapi benar-benar berdampak bagi ekonomi desa,” ujar Suyanto.
Saat ini, baik Kabupaten Bengkalis maupun Kampar masih menunggu pencairan anggaran dari pemerintah pusat serta petunjuk teknis lanjutan. Jenis usaha koperasi nantinya akan disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing wilayah, namun tetap mengacu pada regulasi yang berlaku mulai dari Undang-Undang, Keputusan Presiden, hingga Peraturan Daerah.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pelaksanaan Koperasi Merah Putih sebagai sarana pemberdayaan dan penguatan ekonomi desa yang berkelanjutan di Kabupaten Bengkalis.(*Anuar)

















