Suarasatu.co, Anambas – Bupati Kabupaten Anambas, Abdul Haris, memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas menganggarkan gaji pegawai honorer pada tahun 2025, meskipun Pemerintah Pusat sebelumnya melarang pemerintah daerah untuk menggaji atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga honorer.
Larangan ini berkaitan dengan peralihan status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Abdul Haris mengungkapkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada surat perintah dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Surat itu meminta pemerintah daerah tetap menganggarkan gaji pegawai non-ASN hingga proses rekrutmen PPPK selesai.
“Saya sudah memanggil Kepala BKPSDM, Nurgayah, dan Kepala BPKAD, Rinaldi, untuk mencari solusi atas masalah ini,” ujar Haris pada Minggu, 22 Desember 2024.
Haris juga meminta agar para pegawai honorer tetap fokus bekerja tanpa khawatir mengenai masalah gaji. Ia menegaskan bahwa Pemkab Anambas berkomitmen menjaga kesejahteraan pegawai honorer.
“Kerja yang baik dan loyal kepada pimpinan, kita usahakan yang terbaik untuk mereka,” tegas Haris.
Saat ini, terdapat 3.707 tenaga honorer di Kabupaten Anambas yang menunggu peralihan status menjadi PPPK. Seleksi PPPK di Anambas baru mencapai gelombang pertama, dengan 1.794 peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi. Sementara itu, gelombang kedua sedang dalam proses pendaftaran.
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer di Anambas, yang kini dapat bekerja dengan lebih tenang sembari menunggu hasil proses peralihan status menjadi PPPK.(Rizky)

















