Suarasatu.co, Bengkalis – Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana karantina dan perdagangan ilegal yang terjadi di Pantai Sepahat, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kasus ini terungkap pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kapal yang kandas dengan muatan mencurigakan.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut. Dalam keterangan resminya, Kompol Anton menyampaikan bahwa pihak kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial S, KA, M, HS, dan AS.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Kompol Anton.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kapal motor tanpa nama dengan mesin Mitsubishi 6D15, 1.150 karung bawang merah, satu unit mobil truk Mitsubishi, satu lembar STNK, satu unit mobil truk Hino cargo, 200 ikat ban motor bekas, dan 18 buah ban mobil bekas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta/atau Pasal 111 jo Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Modus operandi para tersangka adalah dengan memasukkan barang hasil selundupan melalui pelabuhan tidak resmi,” jelas Kompol Anton.
Ia menambahkan, Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan ilegal dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas tersebut,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Bengkalis juga berkoordinasi dengan Bea Cukai, Balai Karantina, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Bengkalis guna memastikan proses hukum berjalan tuntas.(Anuar)

















