Satreskrim Polres Anambas Kembali Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Asusila 

0
3

Suarasatu.co, Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H.

“Memang benar, kita sudah mengamankan pelaku RM, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar IPTU Alfajri.

Menurut keterangan dari Kasatreskrim, perbuatan bejat tersebut pertama kali terjadi pada bulan Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban yang masih di bawah umur disebut dengan inisial Bunga sedang bermain telepon genggam di rumah.

“Korban dipanggil oleh pelaku yang saat itu berdiri di depan pintu kamar. Kemudian pelaku menunjukkan sebuah video yang menampilkan korban sedang bermesraan dengan pacarnya. Pelaku menggunakan video tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya,” terang IPTU Alfajri.

Pelaku RM, lanjut Kasatreskrim, mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada kakak korban yang juga merupakan istri dari pelaku sendiri, jika korban menolak permintaannya.

“Karena ketakutan, korban pun menuruti kemauan pelaku. Saat itu, korban berbaring di samping pelaku dan kemudian pelaku mencium bibir dan pipi korban,” ungkap IPTU Alfajri.

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya karena tidak tahan dengan tekanan yang dialaminya. Laporan diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RM di wilayah Tanjungpinang.

“Pelaku RM disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup IPTU Alfajri.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kasus serupa terjadi kembali di wilayah Kepulauan Anambas.(Zam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini