Suarasatu.co, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas awal tahun ini langsung melakukan penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dampak dari penataan ini, sebanyak 3.675 honorer terpaksa diberhentikan sementara menjelang peralihan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, dari 3..675 honorer itu ada 151 orang yang terpaksa harus diberhentikan secara permanan. Karena, tidak memiliki syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
Pemberhentian honorer ini berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Kepulauan Anambas No 853 tahun 2024 tentang pemberhentian pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Anambas.
Selama honorer dihapus, sejumlah pegawai non ASN yang menunggu diangkat PPPK resah karena sampai sekarang ini belum menerima gaji sejak Desember lalu.
Padahal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah meminta Kepala Daerah untuk menganggarkan gaji pegawai non ASN yang sedang mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan PPPK.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar menegaskan untuk pegawai yang sedang dalam masa peralihan menjadi PPPK untuk dapat masuk ke kantor seperti biasanya.
Hal ini untuk mempermudah pihaknya dalam membayar gaji meskipun pegawai non ASN tidak memiliki SK.
“Kalau ada yang bolong-bolong itu ada aturan disiplin pemotongannya. Tapi kalau misal sebulan tak masuk, ya macam mana mau diberikan. Kan ini dasarnya, apalagi mereka tak ada SK,” tegas Sahtiar.
Saat ini, Pemkab Anambas sedang menunggu regulasi dari MenPAN-RB untuk membayarkan gaji pegawai non ASN.
“Hampir tiap minggu kita rapat dengan pusat dan provinsi. Belum ada keputusan untuk teknis bayar gaji pegawai non ASN hingga mendapat SK PPPK,” pungkas Sahtiar.(Rizky)

















