Suarasatu.co, Tanjungpinang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjungpinang melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp 5.369.682.595,00, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, dengan metode pembakaran terbuka.
Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari kejaksaan, aparat penegak hukum, serta pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Ganet sebagai wujud transparansi publik dan akuntabilitas terhadap penanganan barang hasil tegahan.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas berbagai pelanggaran kepabeanan, cukai, serta larangan dan pembatasan (lartas). Barang-barang tersebut tidak dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya maupun tidak memenuhi ketentuan impor.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi, 2.679.305 batang rokok ilegal, 501,68 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 11 unit alat bantu seksual, 80 koli pakaian bekas, 337 butir obat-obatan ilegal, 19 unit laptop bekas, 665 keping keramik, 12 ban sepeda motor, 30 ban mobil, serta 1.531 unit barang campuran lainnya yang melanggar ketentuan impor.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, memimpin langsung kegiatan pemusnahan ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.
“Kami terus melakukan pengawasan secara intensif dan menjalin sinergi aktif dengan seluruh instansi terkait guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan masyarakat,” ungkap Tri.
Dari hasil analisis, nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari barang-barang tersebut mencapai Rp 3.391.400.634,63. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima pemusnahan barang bukti sebagai tanda selesainya proses hukum terhadap barang-barang tegahan tersebut.(Red)