Syarif Ahmad Janji Tahun Depan Hati-Hati dalam Mengerjakan Proyek 

0
14
Kepala DPUPRPRKP Anambas, Syarif Ahmad, Kamis, 7/11/2024. ( Foto: Burhan/suarasatu.co)

Suarasatu.co, Anambas – Proyek pembangunan fisik di Kabupaten Anambas pada tahun 2024 ini banyak mendapatkan sanksi administrasi dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN).

Hal ini dikarenakan, sebelum melaksanakan pekerjaan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP) setempat tidak melakukan kordinasi dengan dua instansi itu, sehingga ada beberapa administrasi yang dilanggar.

“Anambas ini hampir seluruh lautnya ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Hampir 1,27 hektare. Kita mau membangun harus kordinasi dengan PSDKP dan LKKPN,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP), Syarif Ahmad, Kamis, 7 November 2024.

Pihaknya beberapa minggu yang lalu, telah dipanggil oleh PSDKP untuk dimintai keterangan karena banyak pekerjaan yang dinilai melanggar ketentuan berlaku.

“Hasil diskusi kemarin bersama PSDKP, mereka memaklumi dan memberikan dispensasi. Pekerjaan tahun 2024 tetap dilanjutkan dengan catatan sanksi diberlakukan,” sebut Syarif.

Kata Syarif, menurut PSDKP, pelanggaran yang kerap terjadi ketika tongkang milik kontraktor membawa material sering kali mendarat (bersandar) di tempat yang dilarang.

“Kita akui sangat kesulitan, dimana titik pelabuhan tidak ada. Untuk menjadi tempat mendaratnya tongkang pengangkut material,” tutur dia.

Akibat itu, pihaknya mendapatkan denda sebesar Rp 300 juta. Yang menjadi masalah, DPUPRPRKP tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar denda.

“Denda Rp 300 juta. Kalau dilihat, sebagai pekerja ya (tanggungjawab) kontraktor. Jika dilihat dari pekerjannya, ya punya kita. Kalau ada alokasi anggaran, tentu kita yang bayarkan denda itu,” urai Syarif.

Kedepan, Syarir berjanji agar DPUPRPRKP akan mengutamakan kordinasi sebelum melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan agar tidak melanggar kembali aturan yang berlaku.

“Untuk tahun ini tadi sudah dijelaskan dapat dispensasi. Tahun depan (2025) setiap pekerjaan, diutamalan dahulu untuk kordinasi dengan LKKPN dan PSDKP. Biar pekerjaan teratur,” tukas Syarif.(Bur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini