Suarasatu.co, Anambas – Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengalokasikan anggaran sekitar Rp 250 juta setiap bulan untuk tunjangan perumahan 20 anggota DPRD. Alokasi ini dilakukan karena ketiadaan rumah dinas bagi anggota maupun pimpinan dewan.
Sekretaris DPRD Anambas, Jhon Aquarius Putra, menjelaskan bahwa besaran tunjangan berbeda-beda sesuai jabatan. Ketua DPRD menerima Rp 16,7 juta, Wakil Ketua I dan II masing-masing Rp 14,7 juta, dan anggota DPRD lainnya Rp 12 juta per bulan.
“Perhitungan nilai tunjangan ini sudah dilakukan secara resmi oleh lembaga independen,” ujar Jhon, Kamis, 18 September 2025.
Jhon menegaskan, pemberian tunjangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Anambas Nomor 5 Tahun 2017. Ketiadaan rumah dinas menjadi alasan utama pemberian tunjangan ini, terutama bagi legislator yang tinggal di luar Pulau Siantan.
“Sebagai gantinya diberikan tunjangan perumahan. Ini sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jhon. Ia menambahkan, tunjangan ini juga sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab besar para legislator dalam melayani masyarakat.
Wacana pembangunan rumah dinas masih terkendala keterbatasan fiskal daerah. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi keuangan sebelum memutuskan pembangunan rumah dinas agar tidak membebani anggaran daerah.
Besarnya anggaran tunjangan perumahan kerap menjadi sorotan masyarakat. Namun, Jhon memastikan pembayaran tunjangan tersebut sah dan telah melalui proses penghitungan resmi.
“Semua ada kajiannya. Lembaga independen sudah menghitung standar harga sewanya, baru kemudian disahkan dalam aturan,” ungkap Jhon.
Dengan adanya tunjangan ini, DPRD Anambas tetap memiliki fasilitas tempat tinggal yang layak selama menjalankan tugas.(**Isn)

















