Dorong PAD, Pansus V DPRD Bengkalis Bahas Ranperda Ekonomi Kreatif di Kemendagri

0
6

Suarasatu.co, Bengkalis – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan koordinasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kunjungan ini bertujuan membahas regulasi terkait pembentukan Bidang Ekonomi Kreatif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Rombongan Pansus V diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda Ditjen Otda Kemendagri RI, Raja Parningotan Siantury, di Ruang Rapat Otda V, Lantai 15.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Misno, menyampaikan bahwa koordinasi ini dilakukan untuk memperkuat landasan hukum dalam penyusunan Ranperda tersebut. “Kami ingin memperkuat landasan hukum Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016. Kehadiran Bidang Ekonomi Kreatif diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Ketua Pansus V, Ahmad Husein, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan awal dengan Biro Hukum Provinsi Riau dan menerima sejumlah masukan serta revisi sebelum berkunjung ke Kemendagri. “Kami terus berupaya menggali potensi peningkatan PAD melalui pengembangan ekonomi kreatif. Kami mengusulkan agar bidang ini dimasukkan dalam struktur Dinas Pariwisata dan mohon arahan untuk penyempurnaan Ranperda ini,” jelasnya.

Wakil Ketua Pansus, Rahmad, menanyakan kemungkinan adanya dukungan pendanaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bagi daerah yang mengembangkan bidang ekonomi kreatif.

Menanggapi hal tersebut, Raja Parningotan Siantury menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif. “Pemerintah daerah dituntut untuk kreatif dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan PAD.

Mekanisme penyusunan Ranperda ini dapat disesuaikan dengan PP Nomor 18 dan PP Nomor 72 Tahun 2019. Selama ruangnya terbuka dan didukung anggaran yang memadai, bidang ini bisa dibentuk untuk menstimulasi ekonomi kreatif di daerah,” jelasnya.

Raja juga menambahkan bahwa penyusunan Perda tentang ekonomi kreatif merupakan langkah maju bagi Kabupaten Bengkalis. “Ketika bidang ini terbentuk, pemerintah daerah perlu menyiapkan program dan kegiatan yang relevan dengan muatan lokal serta menyiapkan sumber daya manusia yang kreatif agar lembaga ini bisa langsung berjalan efektif,” tambahnya.

Terkait pendanaan, Raja menyebutkan bahwa dalam Permen Ekraf sebelumnya belum diatur dukungan dari APBN, melainkan hanya bersumber dari APBD dan sumber dana sah lainnya. “Namun, Kemendagri telah menginisiasi koordinasi dengan Kemenparekraf agar ada peluang dukungan dana dari APBN untuk mendorong kemajuan ekonomi kreatif di daerah,” tutupnya.(*Anuar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini