Suarasatu.co, Anambas – Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B, angkat bicara terkait insiden seorang penumpang yang terjun dari atas KMP Bahtera Nusantara 01 saat pelayaran rute Tanjung Uban–Matak, Kamis (5/2/2026).
Korban diketahui merupakan pria paruh baya berinisial K, yang sempat menghebohkan penumpang kapal setelah melompat ke laut di tengah pelayaran.
AKBP I Gusti menegaskan, bahwa K bukanlah tahanan, melainkan berstatus sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan yang sedang ditangani Polres Kepulauan Anambas.
“Perlu saya luruskan, yang bersangkutan memang dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Anambas, tetapi dia bukan tahanan, statusnya saksi,” tegas AKBP I Gusti saat dikonfirmasi Suarasatu.co, Jumat (6/2/2026).
Dari hasil pendalaman awal, kata Kapolres, korban diduga mengalami kebingungan yang berujung pada kondisi psikis tidak stabil.
“Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku bingung. Ya, kemungkinan itu mengarah ke depresi hingga akhirnya terjun dari kapal,” ujarnya.
AKBP I Gusti menjelaskan, K merupakan saksi dalam dugaan kasus penipuan terkait penjualan sebuah rumah di kawasan Tanjung, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan korban pada Mei 2025.
K diduga menjual rumah yang bukan miliknya. Rumah tersebut sebelumnya dikontrak oleh K, lalu ditawarkan kepada pihak lain dengan mengaku sebagai pemilik sah, padahal tidak memiliki surat kepemilikan.
“Awalnya dia hanya mengontrak rumah itu, kemudian ditawarkan ke orang lain dan mengaku sebagai rumah pribadinya, padahal surat kepemilikannya tidak ada,” jelas Kapolres.
Polres Kepulauan Anambas kemudian menelusuri keberadaan K hingga ke Jawa Tengah. Upaya penjemputan dilakukan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.
“Kami tidak ingin perkara ini berjalan di tempat. Kami telusuri keberadaannya dan kami jemput untuk dibawa ke Anambas agar kasusnya bisa diselesaikan dengan terang,” kata I Gusti.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian mengedepankan restorative justice. Pelapor disebut hanya menginginkan kerugian materilnya dikembalikan.
“Jika yang bersangkutan bersedia mengembalikan kerugian, ada kemungkinan laporan akan dicabut. Kami kedepankan dulu mediasi, selama kedua belah pihak sepakat,” terang AKBP I Gusti.
Meski demikian, AKBP I Gusti menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Kami tidak ingin menahan orang. Kalau restorative justice masih bisa dikedepankan tentu lebih baik, namun proses penyelidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia pun menambahkan, pasca insiden terjun ke laut, kondisi K saat ini telah membaik.
“Saat ini kondisinya sudah membaik. Yang bersangkutan langsung kami bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan intensif setelah kejadian,” tutup AKBP I Gusti.(Ven)
















