Pakai Surat Rekomendasi, Penyalahguna BBM Subsidi Dibekuk Polisi

0
7

Suarasatu.co, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kota Batam. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa dan jajaran penyidik, memaparkan detail kasus yang merugikan negara dan mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat umum.

Kanit V Tipidter, Iptu M. Alvin Royantara, menjelaskan bahwa kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengisian Pertalite secara berlebihan di SPBU Tanjung Riau.

Pada Kamis (30/4/2026) pukul 06.57 WIB, tim mengamati tersangka berinisial AA (48) sedang mengisi Pertalite ke dalam puluhan jerigen menggunakan mobil pick up Suzuki Carry (BP 8954 EO). Setelah penuh, bak mobil ditutup terpal dan bergerak menuju Pelabuhan Tanjung Uma.

Di lokasi tersebut, tersangka menurunkan 20 jerigen, lalu melanjutkan perjalanan ke bengkel di kawasan Lubuk Baja untuk menyerahkan 6 jerigen kepada tersangka lain berinisial AS (36). Saat mendistribusikan, petugas langsung menangkap keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AA mendapatkan kuota BBM subsidi sebesar 25 ton per bulan melalui surat rekomendasi yang didapatkan dengan membayar calo sekitar Rp4 juta.

BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp1.000 per liter. Sementara itu, tersangka AS menjualnya kembali ke masyarakat melalui alat mirip SPBU mini (Pertamini) dengan harga Rp12.000 per liter, juga mengambil keuntungan Rp1.000 per liter. Praktik ini diduga telah berjalan selama satu tahun.

Polisi mengamankan barang bukti berupa:

1. 1 unit mobil pick up Suzuki Carry.

2. 26 jerigen berisi Pertalite (total ± 815 liter).

3.1 set surat rekomendasi dari Dishub Kota Batam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat. “Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara. Masyarakat diharapkan turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa,” tegasnya.(*Marito)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini