Suarasatu.co, Bengkalis – Sengketa lahan warisan di Kabupaten Kepulauan Meranti kini bergulir di meja hijau. Warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Bai Rozali, resmi menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri Bin Jauzah, beserta sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
Objek sengketa merupakan tanah warisan orang tuanya, H. Rozali, berdasarkan Surat Tanah Gran Nomor 188 Tahun 1974 dengan luas mencapai 79.401,5 meter persegi. Selama puluhan tahun, lahan tersebut dikelola keluarga untuk perkebunan sagu tanpa adanya gangguan.
Menurut Bai Rozali, masalah mulai mencuat pada tahun 2013 ketika ada pihak yang mengklaim lahan tersebut berdasarkan surat pelunasan utang. Upaya mediasi di kantor kecamatan tidak membuahkan hasil.
Konflik kembali memanas pada Juni 2025, saat pihak tergugat diduga memanen dan menebang sekitar 200 batang sagu. Akibat perbuatan tersebut, Bai Rozali mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp 160 juta.
“Saya sudah melarang, tapi mereka tetap melakukannya. Karena itu kami memilih mencari keadilan lewat jalur pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat, Yusuf Daeng, SH, MH, menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan sangat kuat dan bersejarah, bahkan masih berupa tulisan tangan Arab dari masa Kerajaan Siak.
“Ini tanah warisan turun-temurun lebih dari 40 tahun. Tiba-tiba ada klaim dari pihak lain. Dokumen kami sangat lengkap dan jelas,” jelasnya.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, pihak penggugat telah menghadirkan empat saksi yang mengetahui kondisi tanah tersebut, dan akan melengkapinya hingga total sembilan saksi pada persidangan berikutnya.
Yusuf juga menyoroti dinamika di lapangan yang dinilai tidak seimbang. Salah satu tergugat merupakan pejabat tinggi daerah, sehingga banyak warga yang enggan bersaksi atau memihak kliennya karena takut akan pengaruh jabatan.
“Tergugat ini salah satunya sedang menjabat Sekda. Orang-orang di desa itu jadi takut dan tidak berani memihak karena pengaruh jabatannya,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya optimis hukum dapat berjalan objektif dan memutus perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.(**)

















