Kasus Pengeroyokan di Hotel Anambas Inn Berakhir Damai, Kejari Hentikan Penuntutan Dua Tersangka

0
10
Dua Pelaku dan Korban Kasus Pengeroyokan di Hotel Anambas Inn Berakhir Damai di Kajari Anambas, (Foto: Istimewa)

Suarasatu.co, Anambas – Kasus pengeroyokan yang sempat terjadi di Hotel Anambas Inn akhirnya berujung damai.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas resmi menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Keputusan penghentian penuntutan itu diumumkan pada Jumat (22/5/2026), setelah seluruh proses perdamaian antara korban dan pelaku dinyatakan selesai dan memenuhi syarat hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif karena telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan para tersangka tanpa adanya unsur paksaan,” kata Adjudian dalam keterangan yang diterima.

Ia menjelaskan, proses perdamaian sebelumnya telah dilakukan pada 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif dengan menghadirkan korban, para tersangka, serta Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator.

Setelah proses mediasi selesai, Kejari Kepulauan Anambas kemudian mengajukan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Permohonan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka, yakni Meldi Saputra dan Rudianto, akhirnya mendapat persetujuan pada 7 Mei 2026.

“Persetujuan diberikan karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan korban telah memaafkan perbuatan mereka dengan tulus,” ujarnya.

Penghentian penuntutan tersebut juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Natuna melalui Surat Penetapan Nomor 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 18 Mei 2026.

Diketahui, kasus itu bermula dari aksi pengeroyokan terhadap korban bernama Agusman di Hotel Anambas Inn.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan akibat pukulan dari kedua tersangka.

Meski sempat berujung proses hukum, kedua belah pihak akhirnya memilih berdamai melalui jalur restorative justice yang difasilitasi kejaksaan.

Adjudian menegaskan, pendekatan restorative justice menjadi salah satu langkah hukum humanis yang kini terus dikedepankan Kejaksaan RI dalam menangani perkara tertentu.

“Melalui mekanisme ini, kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara korban dan pelaku demi terciptanya keharmonisan di masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kejari Kepulauan Anambas akan terus berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan terhadap perkara-perkara yang memenuhi syarat restorative justice.(Ven)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini