
Suarasatu.co, Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto.
Pelaku diduga menghubungi calon korban melalui sambungan telepon, pesan singkat, aplikasi perpesanan hingga media sosial dengan mengaku sebagai Kajari maupun pejabat Kejaksaan lainnya.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari meminta transfer uang, bantuan dana, hadiah, fasilitas hingga keuntungan lainnya dengan berbagai dalih.
Kejari Kepulauan Anambas menegaskan bahwa seluruh permintaan tersebut merupakan aksi penipuan dan tidak ada kaitannya dengan institusi Kejaksaan.
“Dalam pelaksanaan tugas kedinasan, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas maupun seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas tidak pernah meminta uang, transfer dana, hadiah ataupun keuntungan pribadi kepada masyarakat maupun instansi pemerintah,” ujar Kajari Kepulauan Anambas Sigit Sugiarto melalui Kasi Intel Adjudian Syafitra, Selasa (7/7/2026).
Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya apabila menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan Kajari maupun pejabat Kejaksaan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi melalui jalur resmi.
Apabila menerima permintaan yang mencurigakan, masyarakat diimbau agar tidak menindaklanjutinya, terlebih memenuhi permintaan pengiriman uang atau bentuk keuntungan lainnya.
Kejari Kepulauan Anambas juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kepulauan Anambas meningkatkan kewaspadaan terhadap modus serupa.
“Apabila terdapat masyarakat, OPD, instansi pemerintah maupun pihak lainnya yang menerima komunikasi serupa atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan nama Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, diharapkan segera menghubungi Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui kantor secara langsung maupun kanal komunikasi resmi yang dimiliki untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut,” tambahnya.
Melalui imbauan tersebut, Kejari Kepulauan Anambas berharap masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang memanfaatkan nama pejabat Kejaksaan.
Selain sebagai bentuk edukasi, langkah ini juga menjadi upaya pencegahan agar praktik pencatutan nama pejabat negara tidak semakin meresahkan masyarakat. (*/Ven)
















