Suarasatu.co, Anambas – Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial FD (28) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang murid perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Terduga pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas pada Rabu (17/6/2026).
Saat ini, pelaku telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan polisi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres dan hari ini resmi dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan salah satu SD negeri di Kecamatan Siantan Tengah.
Peristiwa itu diduga berlangsung saat korban datang ke sekolah untuk mengikuti kegiatan ekstrakulikuler di luar jam belajar.
Polisi menduga kejadian tersebut terjadi lebih dari satu kali.
“Dari hasil penyelidikan sementara, sudah dua kali di bulan Mei dan Juni. Modusnya latihan bernyanyi dan menari. Korban juga mendapat ancaman untuk tidak bicara ke siapapun,” jelas Bambang.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menyadari adanya perubahan perilaku dan kondisi psikologis anak.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kepulauan Anambas pada Senin (15/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas dugaan perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Proses penyidikan terus berjalan dan pemberkasan perkara sedang dipercepat untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Bambang.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(Ven)

















