
Suarasatu.co, Anambas – Kasus dugaan korupsi proyek sodetan air Tarempa senilai Rp10 miliar yang semula digadang-gadang menjadi solusi banjir di Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya berujung vonis.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,7 miliar.
Sidang putusan digelar pada 23 Juli 2026. Tiga terdakwa yang divonis yakni Direktur CV Tapak Anak Bintan, Azhari, eks Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Hatta, serta Prayitno yang merupakan kuasa Direktur CV Tapak Anak Bintan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, mengatakan majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa penuntut umum,” ujar Adjudian, Kamis (30/7/2026).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara disertai denda Rp200 juta kepada Azhari. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Muhammad Hatta.
Sementara itu, Prayitno menerima hukuman lebih berat, yakni tiga tahun empat bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Azhari dan Muhammad Hatta dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta. Sedangkan Prayitno dituntut lima tahun penjara dan denda Rp700 juta.
“Vonis hakim lebih ringan dari penuntut umum,” ungkap Adjudian.
Usai putusan dibacakan, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Hingga kini belum ada informasi mengenai upaya hukum lanjutan berupa banding.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sebanyak 93 barang bukti yang terdiri atas dokumen, material besi, baja molding hingga laptop.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan para terdakwa terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,7 miliar.
Persidangan juga mengungkap adanya dugaan persekongkolan dalam penunjukan CV Tapak Anak Bintan sebagai pelaksana proyek melalui mekanisme e-katalog yang diduga disalahgunakan.
Setelah kontrak diteken, pekerjaan justru disubkontrakkan kepada pihak perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Tak hanya itu, penyidik menemukan perubahan rekening tujuan pencairan dana proyek tanpa melalui adendum kontrak.
Akibatnya, uang muka proyek sebesar 30 persen atau sekitar Rp3 miliar dialihkan ke rekening pribadi Prayitno.
Fakta lain yang terungkap di persidangan yakni adanya tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
“Selama proses penyidikan berlangsung, terdakwa Azhari telah melakukan pengembalian sebesar Rp. 39.711.000 Muhammad Hatta sebesar Rp. 17.500.000,” lanjut Kasi Intel.
Sebagai informasi, proyek sodetan air Tarempa dibiayai melalui APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp10 miliar.
CV Tapak Anak Bintan ditetapkan sebagai pemenang proyek dan telah menerima uang muka sebesar Rp3 miliar atau 30 persen dari nilai kontrak.
Proyek tersebut semula diharapkan mampu mengatasi banjir yang hampir setiap tahun melanda Kota Tarempa.
Namun hingga batas waktu pelaksanaan berakhir, pekerjaan sodetan air itu tidak pernah terealisasi sehingga berujung pada proses hukum dan vonis terhadap para pihak yang terlibat. (Ven)
















