“Hukum Bukan Hanya untuk yang Berduit,” Sukaryono Tegaskan Pentingnya Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu

0
5

Suarasatu.co, Bintan – Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa serta Paralegal dilaksanakan di Aula Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Kamis (27/8/2026). Kegiatan dihadiri sekaligus menghadirkan narasumber Direktur LBH TNN Kepulauan Riau, H. Muhammad Sukaryono, S.E., S.H., M.H., C.L.A., C.P.C.L.E., C.T.L., C.Me, serta Kepala Divisi Hukum Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Oki Wahju Budjianto.

Dalam penyampaiannya, H. Muhammad Sukaryono menegaskan Kabupaten Bintan merupakan pionir yang pertama kali menggagas keberadaan Paralegal. Namun sayang, sempat vakum dan tertinggal kondisi yang sangat disayangkan.

Padahal, keberadaan Paralegal menjadi kepanjangan tangan para advokat, baik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), maupun kantor hukum komersial.

Ia menjelaskan perbedaan dan persamaan advokat di LBH dan kantor hukum berbayar. Meski berbeda sumber pendanaan, semua advokat kini diakui sebagai unsur aparat penegak hukum dalam UU KUHP dan KUHAP yang baru.

Peran advokat kini semakin luas, bahkan di tahap penyelidikan pun seseorang termasuk saksi berhak didampingi advokat. Jika ada pertanyaan yang menjebak atau terasa menekan, advokat boleh menyampaikan keberatan secara langsung.

“Hukum jangan hanya untuk yang berduit. Kami advokat tidak digaji negara. Honor kami dari masyarakat dari yang mampu, kami alokasikan untuk membantu yang tidak mampu, secara cuma-cuma melalui LBH dan OBH. Itulah keadilan yang sesungguhnya,” tegas Sukaryono.

Tujuan utama bantuan hukum, kata dia, adalah menjamin dan memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses keadilan yang setara di depan hukum, tanpa memandang status ekonomi.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Oki Wahju Budjianto, menyatakan pembinaan Paralegal dilakukan rutin setiap bulan, baik secara luring maupun daring bagi daerah yang jauh.

Tujuannya agar setiap Paralegal memiliki pengetahuan dasar yang memadai dan mampu memberikan layanan hukum yang tepat bagi masyarakat.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Kanwil Kemenkumham Kepri, empat permasalahan tertinggi di masyarakat adalah, Kamtibmas, Pertanahan, Narkoba, serta TPPO (Pekerja Migran). Terkait pekerja migran, pihaknya telah berkoordinasi dengan BP3MI untuk mencegah berangkatnya TKI yang tidak berdokumen lengkap.

Khusus pada kegiatan hari ini, pihaknya juga menghadirkan narasumber untuk membahas permasalahan pertanahan yang sangat kerap terjadi di Bintan, berkaitan dengan legalitas tanah dan peran pihak-pihak terkait.

“Acara ini murni hasil kolaborasi. Terima kasih kepada Dinas PMP Bintan yang telah memfasilitasi. Harapannya, jaringan Posbankum Desa semakin aktif memberikan edukasi dan pendampingan hukum hingga ke tingkat desa,” ujar Oki.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini