Dugaan Korupsi Jembatan SP II Anambas Naik Penyidikan, Polisi Soroti Perubahan Desain Proyek

0
59
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, (Foto: Noven/Suarasatu.co)

Suarasatu.co, Anambas – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II di Kabupaten Kepulauan Anambas terus bergulir dan kini memasuki tahap penyidikan.

Polda Kepulauan Riau mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada proyek bernilai sekitar Rp77 miliar tersebut, mulai dari perubahan desain konstruksi hingga fasilitas yang diduga tidak dibangun sesuai perencanaan awal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami sejumlah keterangan saksi dan menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Perkembangan terkait proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang II sudah naik sidik. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi ahli dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Silvester.

Menurutnya, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara diterima penyidik.

“Setelah diketahui nilai kerugiannya, maka perkara ini akan naik ke tahap berikutnya untuk penetapan tersangka,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan perubahan desain pada struktur jembatan.

Silvester menyebut, rancangan awal jembatan seharusnya berbentuk lurus, namun dalam pelaksanaan justru berubah menjadi berbelok.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya fasilitas yang diduga tidak terealisasi sesuai desain awal proyek.

“Di tengah antara Jembatan SP II dan SP I berdasarkan desain rencana akan dibangun area UMKM, namun saat kami cek di lapangan itu tidak ada,” ungkapnya.

Perubahan desain tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik karena diduga memunculkan potensi kerugian negara.

“Nah yang baru kami dapatkan itu timbulnya dugaan kerugian negara karena berubahnya desain struktur bangunan. Kenapa desain itu berubah, ini yang sedang kami dalami,” jelas Silvester.

Sejauh ini, lebih dari 20 orang telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk mantan Bupati Kepulauan Anambas periode sebelumnya.

Sebelumnya, tim Ditkrimsus Polda Kepri juga turun langsung melakukan pemeriksaan fisik konstruksi Jembatan SP II di Tarempa.

Pemeriksaan dilakukan mulai dari kawasan depan RSUD Tarempa hingga Masjid Agung Baitul Makmur.

Penyidik mencocokkan kondisi bangunan dengan dokumen teknis proyek sebagai bagian dari pengumpulan bahan dan keterangan.

Tim dibagi menjadi dua regu. Regu pertama melakukan pengukuran panjang jembatan dan mencatat hasil sekitar 1.225 meter.

Sedangkan regu kedua memeriksa kondisi tiang pancang di bawah jembatan menggunakan kapal pompong.

Selain itu, penyidik juga mengecek pondasi batu miring di bagian pangkal dan ujung jembatan, termasuk melakukan pengukuran abutmen di kedua sisi untuk memastikan kesesuaian konstruksi dengan desain proyek.

Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang II dibiayai melalui skema sharing anggaran antara APBD Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan total nilai mencapai Rp77 miliar.(Ven)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini