4 Prajurit TNI AL di Anambas Terseret Kasus Sabu 12,08 Gram, Segera Disidang di Pengadilan Militer

0
64
Ilustrasi foto narkotika dan tangan terborgol. Empat oknum prajurit TNI AL di Anambas terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Segera Disidang di Pengadilan Militer. (Foto:Istimewa)

Suarasatu.co, Anambas – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret empat prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Kabupaten Kepulauan Anambas memasuki babak baru.

Berkas perkara empat prajurit yang bertugas di Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Matak tersebut kini diteliti Oditur Militer di Pekanbaru.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru.

Keempat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial C, A, D dan W.

Mereka dijerat Pasal 127 juncto Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Romi Sitorus menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terlibat perkara narkotika.

“Kalau namanya prajurit dalam perkara ini tidak bisa main-main. Aturan tetap ditegakkan, selesai sudah,” kata Romi, kepada awak media, Rabu (12/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan aparat di Pulau Matak, pada 16 Mei 2026.

Enam orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari lima prajurit TNI AL dan seorang warga sipil.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Paket pertama memiliki berat 0,44 gram dan ditemukan di dalam jok sepeda motor yang disimpan dalam bungkus rokok.

Sementara paket lainnya dengan berat 11,64 gram ditemukan di dalam sebuah kotak yang berada di belakang kandang ayam.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 12,08 gram.

Dari enam orang yang diamankan, lima di antaranya merupakan prajurit TNI AL.

Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu prajurit lainnya berinisial M dinyatakan negatif.

“Awalnya ada enam orang, terdiri dari lima anggota dan satu sipil. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka empat orang. Satu anggota dinyatakan negatif,” ujar Romi.

Untuk warga sipil berinisial TRW, penanganannya berbeda. Menurut Romi, TRW awalnya dinyatakan positif saat pemeriksaan awal, namun kemudian menjalani rehabilitasi mandiri.

“Kalau yang sipil ini awalnya positif. Cuma kalau sipil ini kan dari arahan Kejagung, dia korban. Beda perlakuan dengan prajurit. Kalau TNI ini kan tidak ada korban, karena pidana,” katanya.

Romi menjelaskan, pemeriksaan terhadap TRW sempat menggunakan alat tes milik Lanal. Namun, pihak kepolisian meminta pemeriksaan lanjutan melalui laboratorium RSUD.

“Sempat pakai alat tes Lanal, tetapi mereka minta hasil dari uji tes RSUD. Nah, pada saat dicek di RSUD hasilnya negatif. Jadi ya rehab mandiri,” ujarnya.

Ia menyebut kasus tersebut sebenarnya sudah terendus sejak lama, aparat kemudian bergerak melakukan pengamanan.

“Kasus ini sudah terendus lama. Setelah kami dalami dan laporkan ke pimpinan baru kami bergerak amankan mereka. Dan benar hasilnya positif. Hanya satu anggota yang hasilnya negatif, inisial M,” kata Romi.

Saat ini, proses hukum terhadap empat prajurit tersebut berlanjut melalui peradilan militer. Pihak Lanal masih menunggu hasil penelitian berkas oleh Oditur Militer hingga perkara dinyatakan lengkap.

Menurut Romi, proses hukum akan dilaporkan ke pimpinan TNI AL setelah perkara memasuki tahap persidangan.

“Kalau sudah ada penetapan P-21 dan panggilan sidang, Danlanal akan laporkan ke Kasal,” ujarnya.

Romi kembali menegaskan komitmen satuannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan prajurit.

“Kalau untuk kejahatan narkoba, khususnya bagi prajurit, tidak ada main-main. Ini komitmen dan keseriusan kami,” tegasnya.

Selain menghadapi proses hukum di peradilan militer, prajurit yang nantinya terbukti terlibat juga dapat menghadapi sanksi disiplin dan administrasi militer, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan yang berlaku. (Ven)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini